TV-TV Berjaringan Di Indonesia

Saat perkembangan pertelevisian di Indonesia semakin dinamis, stasiun-stasiun TV baru terus bermunculan, baik itu tv lokal atau tv yang ingin bersiaran secara nasional. Dengan semakin suburnya pertumbuhan stasiun penyiaran televisi di Indonesia, maka pemerintahpun membuat Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang berisi tentang sistem siaran televisi berjaringan, yang intinya stasiun TV yang bersiaran nasional harus membuat siaran bermuatan lokal atau bekerjasama dengan TV lokal di suatu daerah. Jadi TV-TV nasional seperti RCTI, SCTV, MNCTV, GLOBAL TV, Metro TV, TV One, Indosiar, ANTV , Trans TV, Trans 7 dan RTV harus memberikan setidaknya 10 persen jam siarannya untuk muatan lokal. Sementara stasiun TV baru seperti misalnya Kompas TV dan NET TV biasanya langsung bekerja sama dengan TV-TV swasta lokal yang telah ada. Berikut ini adalah daftar beberapa stasiun TV berjaringan yang telah eksis di Indonesia :
-> Kompas TV
-> JPMC
-> SINDOtv
-> NET.
-> City TV Network
-> Indonesia Network
-> Palembang Network
-> Tempo TV
-> Sakti TV Network.
-> Top TV Network

Maksud diberlakukanya sistem siaran tv berjaringan ini agar muatan lokal atau kearifan lokal di suatu daerah juga dapat terekspose dan terjaga eksistensinya, jadi masyarakat di suatu daerah dapat menikmati siaran di daerahnya tidak melulu dari Jakarta atau siaran yang bersifat nasional. Namun pada kenyataannya ada beberapa stasiun TV berjaringan dan TV nasional yang terlalu dominan dengan siaran nasionalnya sehingga hanya memberi sedikit porsi untuk siaran bermuatan lokal, itupun diberikan pada jam-jam yang kebanyakan orang tengah lelap tertidur.